Investasi . 14/06/2022, 12:51 WIB

Polemik Soal Investasi Telkomsel di GoTo, Ekonom INDEF: OJK Harus Pertegas Aturan Business Judgment Rule

Penulis : Admin
Editor : Admin

Agar kegaduhan investasi perusahaan BUMN di perusahaan digital tidak terjadi lagi, Nailul berharap perlu adanya peningkatan literasi masyarakat terhadap pasar modal dan pencatatan laporan keuangan. 

Saat ini edukasi masyarakat terhadap pasar modal dan pencatatan laporan keuangan masih kurang. Diakui Nailul memang ada beberapa pihak yang sudah menjelaskan mengenai pasar modal dan PSAK. 

(BACA JUGA: Review Daihatsu Luxio Facelift 2022: Harga di Bawah Xenia Tapi Lebih Lega Dari Innova)

Namun penjelasannya belum mendalam dan masih tendensius ke arah politik dengan mengarahkan ke faktor benturan kepentingan.

Faktor benturan kepentingan yang memiliki hubungan keluarga menurut Nailul perlu dibuktikan. Jika benturan kepentingan dikaitkan dengan potensi lost, ekonom ini menilai tidak tepat. 

Agar dikemudian hari investasi minim benturan kepentingan, Nailul meminta agar OJK  memperkuat aturan mengenai business judgment rule. Aturan yang ada saat ini masih terlalu umum dan multi tafsir.

"Regulasi yang ada di OJK maupun di perusahaan BUMN diperkuat saja. Sebab potensi ekonomi digital masih bisa tumbuh dan banyak perusahaan digital membutuhkan angel investor dari perusahaan BUMN. Jangan sampai kegaduhan ini membuat perusahaan BUMN enggan untuk investasi di startup Nasional. Untuk memperbesar ekonomi digital perlu dukungan semua pihak baik itu pemerintah, masyarakat dan perusahaan BUMN," pungkas Nailul.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com