JAKARTA, FIN.CO.ID - Kasus pembobolan Bank Jatim dengan total kerugian mencapai Rp60,2 miliar akhirnya terungkap.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya mengungkap kasus pembobolan Bank Jatim oleh pasangan suami istri.
(BACA JUGA: Tiket Masuk Candi Borobudur Rp750 Ribu, Sandiaga Uno Bilang Begini)
Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi memastikan, telah menetapkan pasangan berinisial DC dan RK itu sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Diketahui, pasangan suami istri DC dan RK mengelola perusahaan properti PT HKM.
"Pada tahun 2014 mengajukan pinjaman ke Bank Jatim sebesar Rp77 miliar untuk pembangunan gudang sebanyak 31 unit di kawasan Kota Surabaya," kata I Ketut Kasna Dedi, Senin, 13 Juni 2022.
Saat itu, lanjut Kasna, Bank Jatim menyetujui pinjaman sebesar Rp50 miliar.
(BACA JUGA: Ridwan Kamil dan Sandiaga Uno Favorit Publik untuk Bursa Cawapres, Ganjar Unggul di Seluruh Simulasi)
Namun, sejak 2016, pinjaman tersebut dinyatakan sebagai kredit macet.
Bahkan, sampai sekarang bangunan gudang yang dimaksud tidak pernah berdiri.
Menurut Kasna, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit dan menyatakan terdapat kerugian negara sebesar Rp60,2 miliar.
Kasna menjelaskan bahwa penyelidikan oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya mengungkap sejak awal pasangan suami istri DC dan RK telah berniat membobol Bank Jatim dengan menyertakan dokumen-dokumen palsu, serta menggelembungkan anggaran mencapai Rp77 miliar saat pengajuan pinjaman ke Bank Jatim.
(BACA JUGA: Ketegaran dan Ketabahan Ridwan Kamil Jadi Sorotan, Saat Berduka Masih Menyapa dan Lambaikan Tangan ke Warga)
Dari proses penyidikan oleh jaksa penyidik dan sudah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, kata dia, dinyatakan sudah lengkap atau P-21.
Oleh karena itu, pada hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq