Ada pun vonis dibacakan majelis hakim dengan ketua Rochmad serta anggota Rajendra dan Lujianto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(BACA JUGA: Kasus Pencucian Uang Bupati Banjarnegara, KPK Sita Aset Senilai Rp10 Miliar)
Namun hakim membebaskan keduanya dari Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat KUHP. Hakim menilai perbuatan gratifikasi keduanya tak terbukti.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan serta meringankan vonis kedua terdakwa.
Budhi sebagai kepala daerah dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
(BACA JUGA: Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka Lagi, KPK Duga Ada Pencucian Uang Hasil Korupsi)
Budhi juga selaku kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki seharusnya berperan aktif ikut mencegah praktik-praktik korupsi di wilayahnya, Budhi malah terlibat dalam melanggengkan praktik-praktik korupsi.
"Terdakwa I (Budhi) dan Terdakwa II (Kedy) tidak mengakui perbuatannya," kata Ali.
Sementara hal yang meringankan yakni keduanya dianggap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.
(BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri Geram Ditanya Soal Harun Masiku: Titipan Ya? Kayak Enggak Ada Pertanyaan Lain)
Atas vonis tersebut, Ali mengatakan baik Budhy, Kedy, maupun tim jaksa penuntut umum pada KPK menyatakan pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.
Vonis terhadap keduanya ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Budhi dituntut 12 tahun penjara sementara Kedy 11 tahun penjara.
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 26,02 miliar terhadap Budy. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harya bendanya akan disita dan dilelang.
(BACA JUGA: Dewas KPK Segera Putuskan Nasib Lili Pintauli, Pemeriksaan Awal Gratifikasi Nonton MotoGP Mandalika Rampung)