Viral . 11/06/2022, 15:12 WIB
"Sebagai bagian dari warga masyarakat Minang, saya benar-benar tersinggung karena seperti diketahui orang Minang atau Padang itu punya falsafah dimana adat bersendi syara' dan Syara' bersendi Kitabullah," ujar Anwar.
Menurutnya, usaha kuliner itu telah melecehkan ajaran agama orang Minang karena dalam ajaran Islam, babi dan segala elemennya haram untuk dikonsumsi.
Anwar meminta pihak kepolisian agar segera menindak dan menyelesaikan polemik tersebut.
"Serta menyeret yang bersangkutan ke pengadilan karena yang bersangkutan telah melakukan praktik tidak terpuji," ujarnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com