Regional . 10/06/2022, 23:44 WIB

Waktu Pacaran, Sejoli SMA Ini Rekam Sendiri Video Syurnya, Pas Putus Disebar Biar Mau Balikan

Penulis : Admin
Editor : Admin

“Video itu untuk mengikat korban agar tidak berani dengan pria yang lain,” tuturnya.

Diketahui, pelaku memang tidak menyebarkan video tersebut ke media sosial tetapi hanya ke satu orang saja yaitu teman dekat korban. Hanya saja bagaimana video tersebut menyebar hingga diketahui masyarakat, pihaknya belum mengetahui rinci. 

“Ini coba nanti kita telusuri,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku A terancam Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau Persetubuhan Anak sebagaimana Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 Tentang Pornografi dan atau Pasal 81 Junto Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com