Nasional

Tok! Hakim Vonis Kolonel Priyanto Penjara Seumur Hidup

Hakim memvonis Kolonel Priyanto penjara seumur hidup dan dipecat dari militer karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila.

Tok! Hakim Vonis Kolonel Priyanto Penjara Seumur Hidup
Kolonel Infanteri Priyanto mengaku tidak mengetahui bahwa Handi Saputra masih dalam keadaan hidup saat dibuang ke Sungai Serayu.

Setelah berhasil diidentifikasi, jenazah Salsabila dikembalikan kepada keluarga. Saat itu, pihak keluarga menolak autopsi untuk jasad Salsabila.

Pada sisi lain, jenazah Handi yang ditemukan oleh warga tidak diketahui identitasnya sehingga diautopsi di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto pada 13 Desember 2021.

Empat hari kemudian, dokter forensik Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat dan kepolisian berhasil mengidentifikasi identitas Handi setelah profil giginya dicocokkan dengan foto dari keluarga.

(BACA JUGA:Tabrak Handi dan Salsabila di Nagreg, Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Berlapis)

Zaenuri memastikan Handi dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan tidak sadar, tetapi masih hidup.

Dengan demikian, disimpulkan bahwa Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia. Namun, penyebab tewasnya Handi bukanlah karena ditabrak mobil, melainkan karena dibuang ke Sungai Serayu dan tenggelam.

Berita Terkait