Tiga Orang Tersangka Curanmor Ditangkap, Polisi Beberkan Motifnya

fin.co.id - 07/06/2022, 19:37 WIB

Tiga Orang Tersangka Curanmor Ditangkap, Polisi Beberkan Motifnya

Ilustrasi kriminalisasi.

JAKARTA, FIN.CO.ID- Polisi ungkap kejahatan spesialis pencurian mobil lintas provinsi di Pulau Jawa.

Polisi telah mengamankan tiga dari lima anggota komplotan yang merupakan tersangka pencurian mobil.

Dua dari tiga tersangka pencurian mobil tersebut, merupakan Zainul Arip warga Pedurungan, kota Semarang, dan Tarlim (38) warga Indramayu, Jawa Barat.

(BACA JUGA: Polisi Amankan Dua Pria Jual Beli Sabu di Kabupaten Serang)

(BACA JUGA:Kampung Ambon Digerebek Polisi, Paket Sabu Siap Edar Senilai Puluhan Juta Rupiah Berhasil Diamankan)

Satu tersangka berikutnya bernama Kholik warga Indramayu, Jawa Barat. Untuk kedua anggota lain yang berhasil kabur, masih dalam daftar pencarian orang.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan.

"Sebelumnya sudah diamankan oleh Polres Boyolali, Dua orang masih dalam daftar pencarian orang atas nama Mulyadi dan Atok Warga Indramayu, Jawa Barat," ucap AKBP Donny dikutip dari laman PMJ pada Selasa 7 Juni 2022.

Setelah tersangka diperiksa, Polisi membeberkan aksi curian mobil yang dilakukan terhadap korbanya.

Donny meneruskan Para komplotan tersebut melakukan cara dengan membobol mobil dengan menggunakan kunci letter T.

"Tersangka melihat target kemudia mereka berjarak sekitar 5 sampai 10 meter. Dan Mulyadi yang membawa kunci T membuka paksa mobil tersebut. Lalu Antok masuk mengambil mobilnya," ungkapnya.

Donny mengukapkan, jika Tarlim sudah melakukan asi pencurian mobil pick up sebanyak 5 kali. dan mobil hasil curian dijual dengan seharga Rp10 Juta.

Kejahatanya tersebut, pelaku terancam pasal 363 KUHPidana, dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.

(BACA JUGA: Dua Petani Jadi Korban Penembakan, Polisi Ungkap Motifnya)

Admin
Penulis