Regional . 07/06/2022, 14:52 WIB
Sebelumnya Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung mengatakan kedua hakim tersebut sudah berstatus sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20.634 gram.
"Penetapan tersangka dua hakim juga RASS (32) sebagai kurir menjadi tersangka. Ketiga tersangka itu semuanya sebagai aparatur sipil negara (ASN), " katanya, Senin, 23 Mei 2022.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com