Sepak Terjang Abdul Qodir dalam Jaringan Terorisme

fin.co.id - 07/06/2022, 17:32 WIB

Sepak Terjang Abdul Qodir dalam Jaringan Terorisme

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja (tengah) dikawal polisi berpakaian preman saat akan dibawa ke Polda Metro Jaya Jakarta, di Polresata Bandar Lampung, Lampung, Selasa (7/6/2022).

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pimpinan Khilaful Muslim Abdul Qodir Hasan Baraja (AQHB) ditangkap aparat Polda Metro Jaya dan Polda Lampung.

Abdul Qodir ditangkap di Lampung dan langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan, Selasa, 7 Juni 2022. 

Meski ditangkap tak terkait terorisme, namun sepak terjang Abdul Qodir di jaringan terorisme bukan orang baru.

(BACA JUGA: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap, Densus: Tak Terkait Terorisme)

Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan Abdul Qodir Hasan Baraja memiliki jejak rekam terkait terorisme dan pernah ditangkap di era Orde Baru.

Abdul Qodir merupakan anggota Negara Islam Indonesia (NII).

"Ya, AQHB menjadi anggota NII Lampung," katanya, Selasa, 7 Juni 2022.

(BACA JUGA: Kelompok Khilafatul Muslimin Konvoi Bawa Atribut Khilafah, Densus 88 Minta Masyarakat Waspada)

Selain itu, Abdul Qodir juga pernah terlibat komando jihad membantu mencarikan amunisi untuk Bom Medan pada tahun 1975.

Usai peristwa tersebut Abdul Qodir melarikan diri ke Ngruki Solo. 

Abdul Qodir kemudian ditugasi oleh terpidana terorisme berinisial ABB, yang jadi pembina mahasiswa Yogyakarta di antaranya berinisial AJ dan IA.

Pada tahun 1979, Abdul Qodir ditangkap karena dituding terlibat pembunuhan dosen UNS berinisial PMA yang dituding pengkhianat yang menyebabkan ABB, S, dan kawan-kawan ditangkap. 

Meski demikian, penangkapan Abdul Qodir kali ini tidak terkait dengan tindak pidana terorisme. 

Dia ditangkap terkait dengan Undang-Undang Organisasi Masyarakat, UU ITE, dan penyebaran berita hoaks yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Abdul Qodir Hasan Baraja sudah berstatus sebagai tersangka.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->