JAKARTA, FIN.CO.ID -- Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat kembali digerebek polisi pada Selasa, 7 Juni 2022.
Penggerebekan Kampung Ambon dilakukan oleh Polsek Taman Sari karena ada laporan dari masyarakat.
(BACA JUGA: Ini Identitas Musisi Grup Band yang Ditangkap Kasus Narkoba)
Kanit Reskrim Polsek Taman Sari, AKP Roland Olaf Ferdinand mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.
"Kita lakukan penggerebekan karena berdasarkan informasi masyarakat," katanya.
Dari informasi tersebut, penyidik lalu melakukan pengembangan hingga akhirnya mengarah ke wilayah Kampung Ambon, Cengkareng.
Polisi pun akhirnya menggerebek kawasan tersebut dan memeriksa beberapa rumah indekos yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika.
(BACA JUGA: Teddy Gusnaidi: Menyebarkan Khilafah Sama dengan Pengedar Narkoba, Harus Ditindak! )
Dari beberapa rumah indekos itu, pihaknya mengamankan beberapa paket sabu siap edar dan juga uang sebesar Rp34 juta.
Namun demikian, pihak kepolisian tidak menemukan pemilik barang haram tersebut karena rumah indekos itu sedang tidak ditempati.
Selain itu, polisi juga menangkap tiga orang yang dicurigai terlibat dalam aktivitas transaksi narkotika di Kampung Ambon.
Tiga orang yang terdiri dari JK, S dan NS ini ditangkap tidak jauh dari lokasi penggerebekan rumah indekos tersebut.
(BACA JUGA: Tersangka Kasus Narkoba, Gary Iskak Jalani Rehabilitasi )
"Dari tiga orang ini tidak ada barang bukti sabu tapi diduga mereka mengetahui. Di tongkrongan mereka itulah ada yang main narkoba," jelas Roland.
Roland memastikan akan memeriksa tiga orang tersebut guna memastikan peran mereka dalam aktivitas peredaran sabu.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq