Nasional . 06/06/2022, 21:45 WIB

Polisi Beberkan Kronologi Tindak Pidana Pencabulan di Bawah Umur di Lebak

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Setelah mendapat laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di garasi PT Dwipa Logistik yang berada di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (02/06) sekira pukul 19.00 WIB," beber Indik panjang lebar.

Lanjutnya, pelaku pencabulan akan terancam 15 tahun penjara atas kasus pencabulan.

"Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU  RI Nomor 23 Tahun 2002  tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan paling rendah 5 tahun penjara," pungkasnya.

 

 

 

 

 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id