JAKARTA.FIN.CO.ID - Getaran Operasi Patuh ini akan dilaksanakan mulai 13-26 Juni 2022.
Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Korlantas Polri Kombes Pol. Eddy Djunaedi mengatakan dalam Operasi Patuh 2022, tak ada penindakan atau tilang secara manual.
"Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," kata, Senin, 6 Juni 2022.
(BACA JUGA:ETLE Mobile Bakal Diterapkan Berbeda di Sejumlah Wilayah, Korlantas: Tergantung Karakteristik Daerahnya)
Dijelaskannya, Operasi Patuh 2022 akan mengutamakan tindakan pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum.
Untuk penegakan hukum akan dilakukan dengan dua cara.
Pertama dengan tilang, yaitu tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq