JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 10 orang serta bukti berupa uang sebanyak USD27.258 dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis, 2 Juni 2022.
Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, bersama Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono, terjaring dalam OTT tersebut. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka Suap Pengurusan Perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bersama dua pihak lain.
(BACA JUGA: KPK Tetapkan Mantan Wali Kota Yogyakarta Tersangka Suap Perizinan)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, semula pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang untuk Haryadi Suyuti melalui sekretaris pribadinya, Triyanto Budi Yuwono. Uang tersebut diduga diberikan Oon selaku perwakilan PT Summarecon Agung.
"Tim KPK bergegas dan bergerak untuk mengamankan pihak-pihak dimaksud," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 3 Juni 2022.
Ia membeberkan, tim KPK langsung menuju ke lapangan dan mengamankan beberapa pihak yang diduga telah melakukan pemberian dan penerimaan sejumlah uang tersebut.
(BACA JUGA: Gelar OTT, KPK Tangkap Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti)
"Di mana pemberian uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing tersebut dilakukan di Rumah Dinas Jabatan Wali Kota Yogyakarta, diterima langsung oleh TBY (Triyanto) sebagai orang kepercayaan HS (Haryadi) yang diberikan oleh ON (Oon)," ungkap Alex.
Ada pun sejumlah pihak yang diamankan di Yogyakarta di antaranya Haryadi, Triyanto, Oon, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Kepala Dinas PUPR Kota Yogyakarta Hari Setyowacono.
Sedangkan secara paralel, tim KPK mengamankan sejumlah staf PT Summarecon Agung di wilayah Jakarta. Setelahnya, para pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
(BACA JUGA: KPK Menduga Mantan Wali Kota Yogyakarta Terlibat Suap IMB Apartemen)
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah sekitar USD27.258 ribu yang dikemas dalam tas goodie bag," tutur Alex.
Sebagai tindak lanjut OTT tersebut, KPK menetapkan Haryadi Suyuti, Oon, Nurwidhihartana, dan Triyanto sebagai tersangka dugaan suap Pengurusan Perizinan di wilayah Pemkot Yogyakarta.
(BACA JUGA: Kena OTT KPK, Mantan Wali Kota Yogyakarta Ternyata Punya Utang Rp1,1 Miliar)
"KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan dan kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ucap Alex.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq