Angkut 10 Orang dan USD27 Ribu, Begini Kronologi OTT Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

fin.co.id - 03/06/2022, 17:59 WIB

Angkut 10 Orang dan USD27 Ribu, Begini Kronologi OTT Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

KPK memamerkan barang bukti dugaan suap perizinan di Pemkot Yogyakarta yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka berupa uang sebanyak USD27.258.

Atas perbuatannya, Oon Nusihono selaku tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah 

diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Admin
Penulis