JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka pelayanan publik secara tatap muka mulai Kamis, 2 Juni 2022. Pembukaan kembali layanan tersebut dilakukan mengacu pada kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia yang kian membaik.
"Pelayanan publik tatap muka ini tetap dilakukan dengan merujuk pada protokol kesehatan Pandemi COVID-19," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 2 Juni 2022.
(BACA JUGA: Capaian Kinerja KPK Pasca Jadi ASN: Jerat 123 Tersangka hingga Pulihkan Aset Rp374,4 Miliar)
Ia mengatakan, unit layanan publik yang kembali dibuka secara tatap muka meliputi Pelayanan Informasi Publik, Pelayanan Pengaduan Masyarakat, Pelayanan Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Pelayanan Pelaporan Gratifikasi, Pelayanan Perpustakaan, serta Pelayanan Lembaga Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi (LSP).
"Layanan tatap muka KPK ini dibuka setiap Hari Senin s.d Kamis pukul 09.00-16.00 WIB dan Jumat 09.00-16.30 WIB, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada No. 4 Setiabudi, Jakarta Selatan," ucapnya.
Menurut Ali, selama pelayanan tatap muka kembali berlangsung, setiap tamu Pelayanan Publik KPK wajib mengenakan masker saat memasuki lobi pelayanan.
(BACA JUGA: KPK Menduga Ade Yasin Terima Duit dari Kontraktor, Dipakai untuk Suap Pegawai BPK)
Kemudian, tamu diimbau untuk meningkatkan frekuensi mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Ia melanjutkan, tamu diberi batas maksimal selama satu jam untuk melakukan konsultasi atau pun pengajuan permohonan saat menggunakan fasilitas pelayanan publik.
"Untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan publik tersebut, KPK juga telah menyediakan Call Center 198 yang bisa diakses pada hari dan jam kerja. Layanan Publik elektronik juga tetap bisa diakses melalui laman berikut: Layanan Gratifikasi: https://gol.kpk.go.id, Layanan Perpustakaan: Perpustakaan. kpk.go.idz Layanan Pengaduan Masyarakat: https://kws.kpk.go.id, Layanan LHKPN: https://elhkpn.kpk.go.id," kata Ali.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq