Lagi Berteduh Pria di Tangerang Tak Sadar Jadi Korban Curanmor, Beruntung Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

fin.co.id - 02/06/2022, 21:22 WIB

Lagi Berteduh Pria di Tangerang Tak Sadar Jadi Korban Curanmor, Beruntung Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

Ilustrasi hujan.

"Selain menangkap pelaku kami juga turut menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban dan kunci leter T," ucapnya.

Kepada polisi, pelaku MA mengaku sudah 4 kali melakukan pencurian sepeda motor yakni 3 kali di wilayah Lebak dan 1 kali di wilayah Cisoka.

(BACA JUGA: Pencuri Sepeda Motor di Yogyakarta Dibebaskan, Awalnya Cuma Mau Beli Miras Malah ke Luar Kota)

Oleh polisi, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. 

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan untuk mengungkap pelaku yang lain," tandasnya. (Rikhi Ferdian)

Admin
Penulis