"Selain menangkap pelaku kami juga turut menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban dan kunci leter T," ucapnya.
Kepada polisi, pelaku MA mengaku sudah 4 kali melakukan pencurian sepeda motor yakni 3 kali di wilayah Lebak dan 1 kali di wilayah Cisoka.
(BACA JUGA: Pencuri Sepeda Motor di Yogyakarta Dibebaskan, Awalnya Cuma Mau Beli Miras Malah ke Luar Kota)
Oleh polisi, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan untuk mengungkap pelaku yang lain," tandasnya. (Rikhi Ferdian)