Pencuri Sepeda Motor di Yogyakarta Dibebaskan, Awalnya Cuma Mau Beli Miras Malah ke Luar Kota

Pencuri Sepeda Motor di Yogyakarta Dibebaskan, Awalnya Cuma Mau Beli Miras Malah ke Luar Kota

Ilustrasi pelaku pencurian.-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pencuri sepeda motor berinisial AN (19) warga Magelang, Jawa Tengah akhirnya dibebaskan. 

Dibebaskannya pencuri sepeda motor tersebut, atas permintaan korban pencurian yang memaafkan perbuatan pelaku.

(BACA JUGA:Istri Ridwan Kamil Beri Pesan Perpisahan ke Putranya: Rill, Mamah Lepaskan Kamu )

AN dibebaskan Polsek Minggir, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis, 2 Juni 2022.

Kapolsek Minggir AKP Noor Dwi Cahyanto mengatakan, pelaku sebelumnya dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.  

Noor Dwi Cahyanto mengatakan, bahwa korban pencurian atas nama Zainal Arifin yang tinggal di Sendangmulyo telah memaafkan perbuatan korban. 

Sebelumnya, mereka sudah saling kenal dan sempat mencari nafkah bersama.

(BACA JUGA:Pengemudi Pukul Warga di Bekasi Karena Tidak Terima Ditegur Saat Bawa Mobil Ngebut Ternyata Masih Satu Komplek)

"Pada kasus ini, kami mencoba melaksanakan restorative justice. Ini berdasar pada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Formil dan materielnya harus lengkap," katanya, Kamis 2 Juni 2022.

Selain itu, kata dia, kedua orang tua korban dan pelaku juga sudah saling mengenal dan bersama-sama ingin menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

"Pelaku belum pernah terjerat masalah hukum," katanya.

Menurut dia, antara korban dan pelaku sudah saling kenal. Keduanya sudah seperti saudara, biasa berjualan tahu bulat dan mengontrak bersama di sebuah rumah, Sendangmulyo, Minggir.

(BACA JUGA:Jalan Kali Abang Tengah Tergenang Banjir Sedalam 15-20 Cm, Sejak Kemarin Belum Surut)

Saat kejadian pencurian itu, pelaku datang ke kontrakan di Minggir sekembalinya dari Magelang pada Jumat (27/5) siang saat korban sedang berjualan tahu bulat. Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela samping ruang gudang.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: