Tangerang . 02/06/2022, 21:22 WIB

Lagi Berteduh Pria di Tangerang Tak Sadar Jadi Korban Curanmor, Beruntung Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Selain menangkap pelaku kami juga turut menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban dan kunci leter T," ucapnya.

Kepada polisi, pelaku MA mengaku sudah 4 kali melakukan pencurian sepeda motor yakni 3 kali di wilayah Lebak dan 1 kali di wilayah Cisoka.

(BACA JUGA: Pencuri Sepeda Motor di Yogyakarta Dibebaskan, Awalnya Cuma Mau Beli Miras Malah ke Luar Kota)

Oleh polisi, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. 

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan untuk mengungkap pelaku yang lain," tandasnya. (Rikhi Ferdian)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com