Jakarta . 30/05/2022, 01:59 WIB

Sarankan Jasa Marga dan Dishub Pasang Rambu Ganjil Genap, Polisi: Supaya Tidak Merasa Terjebak

Penulis : Admin
Editor : Admin

Perluasan titik penerapan ganjil genap ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Sambodo mengatakan titik ganjil genap di 13 kawasan yang sebelumnya telah diberlakukan akan terus berjalan seiring dengan penambahan 13 titik lainnya.

Adapun untuk penerapan ganjil genap di 26 kawasan ini akan mulai disosialisasikan sejak 25 Mei sampai 5 Juni 2022. Kemudian dilanjutkan dengan uji coba selama satu pekan mulai tanggal 6-12 Juni 2022.

“Kemudian tanggal 6-12 Juni itu selama seminggu kita akan lakukan uji coba. Uji coba dalam arti jika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru maka tidak langsung kita berikan tindakan tilang tapi kita laksanakan dengan peneguran,” jelas Sambodo

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com