Regional

Saat Bertransaksi, Bandar dan Pejudi Online Dibekuk Polisi

fin.co.id - 30/05/2022, 18:42 WIB

Ilustrasi - Judi Online.

Tidak hanya para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa catatan jual beli cip yang dilakukan bandar sejak 17 bulan terakhir.

Selain itu, pihaknya mengamankan satu unit handphone milik bandar yang berisi cip sebesar 169 bilion yang ditujukan hanya untuk para pemain yang kerap bermain di warung tersebut.

(BACA JUGA: Gegara Air Sumur Duel Maut Terjadi, Lenon Tewas Ditempat)

"Atas perbuatannya, kini ketiganya dikenakan Pasal 303 ayat 1 dengan ancaman pidana kurungan 10 tahun penjara," ucapnya.

Admin
Penulis
-->