(BACA JUGA:RSUD Tigaraksa Tangerang Akan Segera Dibangun, Sekda: Dimulai Oktober Secara Multi Years)
Selain itu, dia juga memastikan, pihaknya akan melakukan atau menggunakan kewenangan diskresi kepolisian apabila terjadi penyimpanan.
"Kami akan lakukan kewenangan diskresi kepolisian terhadap yang menyimpang," tandasnya.
Dia juga menegaskan, pihaknya akan mendorong adanya kesepakatan tertulis mengenai hasil Rakor tersebut.
"Kami bersama Ibu Kajari akan membuat kajian hukum untuk menangani para penjual di atas harga eceran tertinggi atau HET," tandasnya.
Sementara, dari pantauan Rakor soal minyak goreng curah itu turut dihadiri oleh Dandim 0510 Tigaraksa Letkol. Inf Bangun Siregar, Kajari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih, Kepala Dinas Perindustrian Kabupaten Tangerang Ujang Sudiartono, serta elemen pelaku usaha minyak goreng di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Selain itu, juga turut hadir pejabat utama Polresta Tangerang Polda Banten. (Rikhi Ferdian)