Wabah PMK, MUI Siapkan Fatwa Hewan Kurban

fin.co.id - 28/05/2022, 14:52 WIB

Wabah PMK,  MUI Siapkan Fatwa Hewan Kurban

Ilustrasi - Sapi.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) bertindak. 

Sebab wabah PMK muncul jelang Hari Raya Idul Adha 1443 H atau Hari Raya Kurban.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan pihaknya tengah menyusun panduan ibadah kurban 1443 H/2022 untuk antisipasi hewan yang terkena PMK.

(BACA JUGA: Hasil Laboratorium Balai Veteriner Subang Memastikan, Lima Ekor Sapi di Kabupaten Tangerang Positif PMK)

Panduan tersebut masih dalam tahap penyusunan bersama para ahli.

“Untuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak, MUI melakukan pembahasan intensif untuk menyusun pedoman keagamaan dalam ibadah kurban 1443 H,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 28 Mei 2022.

Asrorun menuturkan penyusunan panduan tersebut akan melibatkan sejumlah pihak yang di antaranya adalah pakar dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Kementerian Pertanian yang diselenggarakan di Kantor MUI Jakarta.

 (BACA JUGA:Cara Mudah Kenali Hewan Terjangkit PMK, Jika Diperiksa Memiliki dan Luka dan Sayatan di Bagian... )

Setelah menerima dan mempertimbangkan berbagai masukkan, komisi fatwa akan melakukan rapat khusus untuk drafting dan melaksanakan sidang fatwa untuk membahas panduan baik dalam bentuk fatwa ataupun khusus sebagai bentuk panduan atau panduan dari Komisi Fatwa MUI.

Menurut Asrorun fatwa terkait dengan ibadah qurban tahun 2022 berbeda dengan sebelumnya. Sebab, kurban membutuhkan penjelasan utuh mengenai ihwal wabah PMK yang sedang marak terjadi beserta dampak, upaya serta langkah mitigasinya.

“Untuk itu MUI mengundang dan mendengar penjelasan ahli dari IPB dan Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai penanggung jawab,” ujar dia.

Anggota Komisi Ahli Kesehatan Hewan Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Karantina Hewan Kementan Denny Widaya Lukman mengatakan virus PMK tidak memiliki dampak apapun pada kesehatan manusia.

Imbauan yang nantinya dibentuk semata-mata murni untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dan menularnya virus PMK kepada hewan ternak dan non-ternak lainnya. 

PMK, kata Denny, menjadi masalah serius pada hewan. Virus PMK memang tidak membahayakan l kehidupan manusia, namun penanganan yang salah pada daging hewan qurban yang terinfeksi bisa mencemari lingkungan yang nantinya membuka kemungkinan lingkungan tersebut akan menyebarkan penyakit ke ternak lainnya. 

“Yang kita khawatirkan adalah pencemaran lingkungan yang akhirnya menulari hewan lain, dan merusak ekosistem, tidak berbahaya untuk manusia,” ujar dia. 

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->