Regional . 25/05/2022, 14:47 WIB

Waktu Pacaran Sudah Seperti Suami-Istri, Pacar Ingin Kawin, Video Syurnya Dikirim, Katanya Biar Malu

Penulis : Admin
Editor : Admin

Selain pengancaman penyebaran foto, pelaku juga melontarkan kata-kata yang tidak pantas terhadap mantannya tersebut. 

“Ada penggalan kata yang tidak pantas dilontarkan untuk dikonsumsi,” katanya.

Dikatakan, kasus tersebut bermula dari adanya pengaduan dari korbannya sekitar 24 Maret 2022 lalu. Di mana, pelapor datang ke Polresta Mataram untuk mengeluhkan terkait dengan adanya foto dirinya yang tengah telanjang dada yang dikirim oleh pelaku. 

“Pelaku ini merasa keberatan dan melapor ke Polresta Mataram,” bebernya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, pihak kepolisian menemukan adanya tindak pidana yang disertai dengan alat bukti yang kuat untuk menetapkan ADP sebagai tersangka. Dengan sangkaan pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan hukuman pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. 

“Proses penyidikan juga sudah berjalan dan sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Berkas perkara rencana akan ditahapduakan ke Kejaksaan Negeri Mataram,” cetusnya.

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com