Regional . 25/05/2022, 01:15 WIB
“Sesuai dengan tuntutan kita dan kita menerima, ini putusan maksimal tidak ada lagi putusan yang paling berat selain vonis mati,” kata Armein.
Armein juga menyampaikan apresiasi terhadap pihak Polres OKU dengan cepat membuka titik terang. “Kami juga berbela sungkawa terhadap keluarga korban,” tukasnya.
(BACA JUGA: Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Anak Usia 5 Tahun, Oknum Polisi Ditangkap)
Disinggung soal pemindahan terdakwa, Armein mengatakan pihaknya masih menunggu upaya dari pihak terdakwa.
“Jadi setelah putusan ini ada waktu 7 hari untuk terdakwa piki-pikir atau terima, tapi tadi salinan putusan ini akan diserahkan ke kuasa hukum terdakwa, jadi kami masih menunggu, jika lepas dari 7 hari tidak ada upaya maka akan kami pindahkan ke LP Mata Merah,” tandasnya.
Sementara itu salah satu keluarga korban mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Namun pihaknya masih menuntut pihak keluarga terdakwa untuk meminta maaf dan pertanggungjawaban lain kepada keluarga terdakwa.
” Karena sampai saat ini tidak ada ucapan belasungkawa dengan kami para korban. Mereka tidak tahu diantara kami ini ada yang anaknya menjadi anak yatim dan yatim piatu,” Pungkasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com