Sementara itu, per 1 Oktober lalu, Kementerian Kesehatan (Kemensos) menonaktifkan BPJS Kesehatan dengan data tidak valid atau peserta sudah meninggal dunia.
Dengan begitu, secara bertahap Kemensos melakukan verifikasi dan validasi BPJS. Sehingga, BPJS PBI milik Muhammad Rafanza tidak bisa dimanfaatkan karena ada kemungkinan belum tercover APBD Brebes.
(BACA JUGA:Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Anak Usia 5 Tahun, Oknum Polisi Ditangkap)
"BPJS miliknya bisa dilakukan aktivasi lagi. Pemkab Brebes tetap menganggarkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan anggaran semampunya," pungkasnya.