KPK Limpahkan Dakwaan Mantan Petinggi Waskita Karya ke Pengadilan

fin.co.id - 24/05/2022, 09:08 WIB

KPK Limpahkan Dakwaan Mantan Petinggi Waskita Karya ke Pengadilan

Ilustrasi KPK.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan surat dakwaan terdakwa mantan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (WSKT) Adi Wibowo ke pengadilan.

Seiring pelimpahan itu, Adi Wibowo bakal diadili atas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

(BACA JUGA: KPK Tunggu Waskita Karya Cs Kembalikan Kerugian Negara dari Korupsi Proyek IPDN)

"Jaksa KPK Masmudi, telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Adi Wibowo ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa, 24 Mei 2022.

Persidangan terhadap Adi Wibowo rencananya bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Penahanannya pun telah beralih menjadi kewenangan pengadilan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK tinggal menunggu waktu dari Pengadilan Jakarta Pusat terkait jadwal sidang perdana untuk terdakwa Adi Wibowo.

(BACA JUGA: Kasus Korupsi Gedung IPDN, Eks Pejabat Waskita Karya Segera Diadili)

"Penetapan penunjukkan majelis hakim berikut penetapan hari sidang pertama masih akan ditunggu oleh tim jaksa dari kepaniteraan pidana khusus pengadilan tipikor," jelas Ali.

Ada pun KPK bakal mendakwa Adi dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Lalu, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Diketahui, KPK telah menahan Adi Wibowo pada Selasa, 11 Januari 2022. Adi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom (DJ) dan Kepala Divisi Konstuksi VI PT Adhi Karya (AK) Dono Purwoko (DP).

(BACA JUGA: Kasus Proyek Gedung IPDN, KPK Buka Peluang Jerat PT Waskita Karya Jadi Tersangka Korporasi)

Adi diduga melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang proyek Gedung Kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp125 miliar. Pengaturan dilakukan dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya.

Adi diduga juga menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan dan mempermudah PT Waskita Karya. dimenangkan atas lelang proyek tersebut.

Agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen, Adi diduga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen. Padahal fakta di lapangan hanya mencapai progres 70 persen serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->