Nasional

KPK Limpahkan Dakwaan Mantan Petinggi Waskita Karya ke Pengadilan

Tim JPU pada KPK melimpahkan surat dakwaan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (WSKT) Adi Wibowo ke pengadilan.

KPK Limpahkan Dakwaan Mantan Petinggi Waskita Karya ke Pengadilan
Ilustrasi KPK.

(BACA JUGA:KPK Ajak Masyarakat Buru Harun Masiku, Novel Baswedan Bilang Begini)

Adi juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi PPK maupun pihak-pihak lain di Kemendagri.

Akibat perbuatan Adi dan kawan-kawan, negara diduga mengalami kerugian sejumlah Rp27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp125 miliar.

Berita Terkait