KPK Limpahkan Dakwaan Mantan Petinggi Waskita Karya ke Pengadilan

fin.co.id - 24/05/2022, 09:08 WIB

KPK Limpahkan Dakwaan Mantan Petinggi Waskita Karya ke Pengadilan

Ilustrasi KPK.

(BACA JUGA:KPK Ajak Masyarakat Buru Harun Masiku, Novel Baswedan Bilang Begini)

Adi juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi PPK maupun pihak-pihak lain di Kemendagri.

Akibat perbuatan Adi dan kawan-kawan, negara diduga mengalami kerugian sejumlah Rp27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp125 miliar.

Admin
Admin
Penulis

Penulis FIN.CO.ID