Nasional . 24/05/2022, 16:45 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha memandang peningkatan harta kekayaan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar selama setahun terakhir menandakan sanksi etik yang dijatuhkan Dewan Pengawas KPK tak memberikan efek jera.
Pasalnya, harta kekayaan Lili Pintauli meningkat selama disanksi etik berupa pemotongan gaji sebanyak 40 yang berlaku sejak Agustus 2021 hingga setahun ke depan.
(BACA JUGA: Harta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Bertambah Hampir Rp500 juta, Padahal Lagi Kena Sanksi Potong Gaji)
"Artinya masih adanya benefit bagi pelanggar etik, dan efek jeranya tidak berhasil," kata Praswad dalam keterangannya, Selasa, 24 Mei 2022.
Di sisi lain, Praswad memandang adanya penjatuhan sanksi etik justru tidak mendorong pimpinan KPK memperbaiki kinerja pemberantasan korupsi. Alih-alih kinerja, lanjutnya, yang meningkat justru kekayaannya.
Dengan demikian, Praswad memandang penjatuhan sanksi etik pemotongan gaji sama sekali tidak berpengaruh terhadap kesejahteraan Lili selaku pimpinan KPK.
(BACA JUGA: Novel Baswedan Ungkap Tidak Tertangkapnya Harun Masiku, Nicho Silalahi: Mending KPK Dibubarkan)
"KPK tidak peka dengan luka keadilan yang ditorehkan oleh Lili selaku pimpinan lembaga penegak hukum yang telah melanggar kode etik," ucapnya.
Ia pun khawatir, fenomena seperti ini justru memicu staf dan penyidik lain di KPK untuk melanggar etik.
"Karena bisa meningkatkan kesejahteraan ekonomi," tukasnya.
(BACA JUGA: Kasus Suap Wali Kota Ambon, KPK Ngaku Temukan Salinan Dokumen yang Dibakar Oknum Pegawai Dinas)
Diketahui, harta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar meningkat hingga hampir Rp500 juta setahun terakhir.
Peningkatan kekayaan tersebut terjadi selama masa sanksi pemotongan gaji sebanyak 40 persen yang dikenakan terhadap Lili oleh Dewan Pengawas KPK.
Dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id, Lili diketahui memiliki harta senilai Rp2.227.000.000 berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tertanggal 22 Februari 2022.
(BACA JUGA: KPK Limpahkan Dakwaan Mantan Petinggi Waskita Karya ke Pengadilan)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com