Nasional . 22/05/2022, 20:26 WIB

ICW: Pemerintah Mesti Godok Aturan Perampasan Aset Koruptor yang Tidak Berasal dari Hasil Korupsi

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah, Mahkamah Agung (MA), dan DPR untuk menggodok aturan perampasan aset merampas aset para koruptor yang bukan berasal dari hasil korupsi.

"Beberapa waktu lalu menawarkan konsepsi jaminan kepada pemangku kepentingan, yaitu DPR, MA dan pemerintah. Agar apa? Agar penegak hukum ke depan diperbolehkan menyita aset sekalipun tidak terkait langsung dengan tindak pidananya," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam diskusi daring, Minggu, 22 Mei 2022.

(BACA JUGA: ICW Temukan 20 SIPP Pengadilan Tak Memuat Informasi Secara Lengkap)

Menurut dia, perampasan aset dengan mekanisme tersebut dapat memberikan jaminan kepada penegak hukum bahwa koruptor bakal melunasi kerugian negara akibat perbuatannya.

"Ini penting sebagai jaminan agar terdakwa mampu untuk melunasi pembayaran uang pengganti tersebut," ujar Kurnia.

Perampasan aset di luar kasus korupsi juga diyakini bisa meminimalisasi kemungkinan adanya upaya penyembunyian barang yang dilakukan pelaku korupsi. 

(BACA JUGA: ICW Sebut KPK dan Kejaksaan Tak Mampu Bongkar Korupsi yang Libatkan Elite Politik)

ICW meyakini konsep perampasan aset seperti itu bisa memaksimalkan pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi jika dijadikan aturan. Konsep itu juga diyakini bisa meningkatkan pemberian efek jera. 

"Kita tahu pemberian efek jera tidak cukup mengandalkan pemenjaraan, tapi juga mesti paralel dengan pengembalian kerugian keuangan negara," tutur Kurnia.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com