Nasional . 21/05/2022, 15:50 WIB
"Ajaran agama Islam mengajarkan bahwa kita harus menjauhi prasangka, karena sebagian prasangka itu dosa," ungkap Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi.
Yang harus dipahami bahwa petugas imigrasi di berbagai negara termasuk Indonesia memiliki otoritas untuk menolak atau menerima warga asing untuk masuk wilayah suatu negara. Hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan negara tersebut.
Indonesia sendiri melalui pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Bandara Soekarno Hatta selama tiga bulan terakhir dari Januari-Maret 2022 telah melakukan penolakan masuk 234 warga negara Asing (WNA) dari berbagai negara dengan berbagai alasan.
Beragam alasan penolakan warga negara asing masuk ke suatu negara selain alasan keimigrasian. Misalnya, karena masuk dalam daftar cekal, paspor rusak atau palsu, tidak kooperatif, mengganggu ketertiban umum dan lain sebagainya.
Diketahui Pemerintah Singapura menolak kedatangan Ustaz Abdul Somad (UAS) pada Senin, 16 Mei 2022.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com