JAKARTA, FIN.CO.ID – Organisasi Masyarakat (Ormas) Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (Perisai) protes terhadap Singapura atas penolakan Ustaz Abdul Somad (UAS).
Perisaipun mengancam mengusir paksa Dubes Singapura jika dalam 2x24 jam tak melayangkan permintaan maaf.
Ancaman tersebut ditanggapi aparat kepolisian dengan tenang. Bahkan jika pengusiran paksa dilakukan maka akan ada ancaman hukuman.
(BACA JUGA: PA 212 Siap Demo di Kedubes Singapura, Guntur Romli: Somad ke Singapura Untuk Berlibur..)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pengusiran paksa terhadap Dubes Singapura adalah perbuatan melawan hukum.
“Mengusir paksa Kedubes Singapura, itu melawan hukum. Tidak boleh,” katanya, Sabtu, 21 Mei 2022.
Dijelaskannya, setiap Kedubes yang ada di Indonesia telah dilindungi oleh undang-undang. Karenanya selalu mendapat penjagaan dan pengawalan super ketat.
(BACA JUGA: Ustaz Abdul Somad Ditolak Singapura, Wamenag: Semoga UAS Bisa Ambil Hikmahnya)
“Ketentuan dalam hukum internasional kita harus juga ikuti dan jaga (setiap Duta Besar). Ini sudah diamanatkan dalam UU dan pemerintahan,” tegas Zulpan.
Sebelumnya, sejumlah massa dari kelompok yang mengatasnamakan Pertahanan Ideologi Serekat Islam (Perisai) telah menggelar aksi demonstrasi di depan Kedutaan Besar Singapura, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat, 20 Mei 2022.
Aksi tersebut digelar buntut dari peristiwa penolakan Singapura terhadap Ustaz Abdul Somad alias UAS.
Dalam aksi itu, mereka mengancam akan mengusir Kedubes Singapura jika dalam 2×24 jam tidak meminta maaf.