Setelah itu, polisi lalu mendapati informasi keberadaan tersangka lain. "Kita tangkap para tersangka masih di wilayah Jakarta," kata Pasma.
Atas perbuatannya, tersangka ER dan DS dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
(BACA JUGA: Survei Terbaru, Ternyata Prabowo Subianto Paling Banyak Dipilih Generasi Digital Natives Lho)
Sedangkan tersangka STR, PF dan MR dengan Pasal 480 KUHP tentang aktivitas jual-beli barang hasil tindak pidana dengan ancaman hukum kurungan penjara di atas lima tahun.