Nasional . 19/05/2022, 17:15 WIB

Modus Baru, Cari Pengendara di Bawah Umur, Pura-pura Jadi Korban Penganiayaan, Kemudian Ambil Motor Korban

Penulis : Admin
Editor : Admin

Setelah itu, polisi lalu mendapati informasi keberadaan tersangka lain. "Kita tangkap para tersangka masih di wilayah Jakarta," kata Pasma.

Atas perbuatannya, tersangka ER dan DS dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. 

(BACA JUGA: Survei Terbaru, Ternyata Prabowo Subianto Paling Banyak Dipilih Generasi Digital Natives Lho)

Sedangkan tersangka STR, PF dan MR dengan Pasal 480 KUHP tentang aktivitas jual-beli barang hasil tindak pidana dengan ancaman hukum kurungan penjara di atas lima tahun.

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com