Gelar Pesta Miras Oplosan di Gudang Kosong, Mabuk dan Tergeletak Lalu Meninggal Dunia

fin.co.id - 19/05/2022, 22:02 WIB

Gelar Pesta Miras Oplosan di Gudang Kosong, Mabuk dan Tergeletak Lalu Meninggal Dunia

Miras Oplosan

SLEMAN, FIN.CO.ID - Tiga pria menggelar pesta minuman keras (miras) oplosan.

Ketiganya memilih gudang kosong di Dusun Karongan, Kelurahan Jogotirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai lokasi pesta.

Tak lama setelah menenggak miras oplosan, ketiganya mabuk lalu setelah itu meninggal dunia.

(BACA JUGA: Ending Pesta Miras Oplosan 4 Pemuda, 2 Meninggal, 2 Lagi Kritis )

"Tiga korban meninggal dunia ini diduga mengonsumsi minuman keras oplosan di sebuah gudang rosok di wilayah Berbah pada Rabu (18/5)," kata Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana, Kamis, 19 Mei 2022.

Ketiga korban meninggal tersebut berinisial AA (42) warga Prambanan, STR (42) dan TRY keduanya warga Berbah. 

"Kami masih menyelidiki hal itu, karena kemungkinan masih ada korban lain," katanya.

(BACA JUGA: Terungkap! Miras Oplosan yang Tewaskan 9 Warga Jepara Ternyata Mengandung...)

Dikatakannya, kejadian berawal ketika tiga korban bersama-sama mengonsumsi minuman jenis mocca, sekira pukul 04.00 WIB Rabu, 18 Mei 2022. 

"Mereka membeli minuman dengan cara pesan dan bayar di tempat (COD) dan diminum bersama di suatu gudang rosok," katanya.

Beberapa saat setelah mengonsumsi minuman itu, satu orang meninggal dunia, satu kritis dan satu orang lagi dilarikan ke RSUD Prambanan. 

"Namun akhirnya dua orang lagi meninggal dunia, sehingga tiga orang yang meninggal dunia," katanya.

Ia mengatakan, polisi langsung menyelidiki di lokasi kejadian dan menyita barang bukti berupa sisa-sisa minuman keras yang dikemas dengan bekas botol air mineral. 

"Kami juga memeriksa sejumlah saksi dan mengecek korban di rumah sakit. Dari keterangan yang didapat, sebelum meninggal dunia para korban mengalami perut mual-mual hingga pusing," katanya.

Polisi juga menelusuri penjual minuman oplosan itu dan menemukan dua tersangka penjual minuman oplosan atas nama APS (43) dan perempuan berinisial FAS (50) yang pasangan suami-istri warga Kalurahan Bokoharjo, Prambanan. 

Admin
Penulis