Terungkap! Miras Oplosan yang Tewaskan 9 Warga Jepara Ternyata Mengandung...

Terungkap! Miras Oplosan yang Tewaskan 9 Warga Jepara Ternyata Mengandung...

Ilustrasi Miras oplosan alkohol-pixabay-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Hasil uji laboratorium sampel minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan sembilan orang warga Jepara, Jawa Tengah ternyata mengandung cairan kimia. 

Polres Jepara, Jawa Tengah, menyatakan miras oplosan ternyata mengandung jenis metanol dan etanol yang berbahaya jika dikonsumsi manusia.

"Berdasarkan hasil Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Semarang, isinya metanol dan etanol," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Muhammad Fachrur Rozi, Jumat, 4 Maret 2022.

(BACA JUGA:Catat Ya, Angelina Sondakh Belum Bebas Murni, Wajib Lapor Bisa Pakai Video Call Kok)

Dari 15 sampel yang diuji di labfor, kata dia, sebanyak 13 sampel di antaranya mengandung etanol dan metanol. 

Sedangkan dua sampel lainnya merupakan soft drink atau minuman ringan dan perisa makanan.

Ia mencatat beberapa kasus metanol memang mengakibatkan jatuhnya korban meninggal. 

(BACA JUGA:Pemuda Muhammadiyah Tegas! Bilang Jokowi Cukup Dua Periode, Jadilah Bapak...)

Sedangkan etanol menurut beberapa ahli belum pernah ada kasus meninggal dunia.

Sementara tingkat keracunannya masing-masing peminum, berbeda-beda tingkat keracunannya karena disesuaikan jumlah minuman yang dikonsumsi dan ketahanan tubuh peminumnya. 

Sedangkan kasus minuman keras yang terbaru yang mengakibatkan dua orang meninggal pada 12 Februari 2022, sampel-nya juga diuji di Labfor Mabes Polri Cabang Semarang.

Etanol (etil alkohol) yang dikonsumsi dalam minuman beralkohol, sedangkan metanol (metil alkohol) ini biasa dipakai sebagai pelarut industri, bukan untuk dikonsumsi. 

Umumnya metanol itu sebut spiritus sehingga berbahaya karena bersifat mudah menguap, mudah terbakar, serta beracun.

Dalam pemeriksaan terhadap Prawiraharjo sebagai pemilik warung yang menjual minuman keras oplosan di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Jepara, kasus minuman keras oplosan berujung maut itu, terjadi antara 29 Januari 2022 sekitar pukul 12.00 WIB hingga 30 Januari 2022 pukul 03.00 WIB di warung "angkringan 2 jiwo" milik tersangka.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: