Adapun pasal yang disangkakan kepada Wanda Hamidah adalah pelanggaran masuk ke pekarangan rumah tanpa izin, perusakan, dan penistaan.
(BACA JUGA: Sempat Buron, Pelaku Penggelapan Motor di Penjaringan Jakut Berhasil Diamankan)
"167 masuk ke pekarangan rumah, kemudian 406 perusakan, dengan 335 ayat 2 penistaan," pungkasnya.