Diduga Lakukan Perusakan, Wanda Hamidah Dilaporkan ke Polisi

fin.co.id - 18/05/2022, 13:52 WIB

Diduga Lakukan Perusakan, Wanda Hamidah Dilaporkan ke Polisi

Wanda Hamidah

Adapun pasal yang disangkakan kepada Wanda Hamidah adalah pelanggaran masuk ke pekarangan rumah tanpa izin, perusakan, dan penistaan.

(BACA JUGA:Sempat Buron, Pelaku Penggelapan Motor di Penjaringan Jakut Berhasil Diamankan)

"167 masuk ke pekarangan rumah, kemudian 406 perusakan, dengan 335 ayat 2 penistaan," pungkasnya.

Admin
Admin
Penulis

Penulis senior di FIN.CO.ID dengan pengalaman lebih dari 5 tahun di industri media. Spesialis dalam meliput dinamika dunia Sepak Bola dan inovasi Teknologi. Konsisten menyajikan analisis mendalam dan berita terpercaya sejak bergabung pada 2019.