Bikin Warga Murka, Wanita Bersuami Dua Diusir, Begini Kronologinya

fin.co.id - 17/05/2022, 11:28 WIB

Bikin Warga Murka, Wanita Bersuami Dua Diusir, Begini Kronologinya

Pengusiran wanita bersuami dua di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.

CIANJUR, FIN.CO.ID -- Melakukan tindakan poliandri, wanita di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur diusir warga setempat.

Wanita berinisial NN yang berusia 27 tahun diketahui bersuami dua. Dia memiliki dua pujaaan hati yakni, TS (42) dan UA (32).

(BACA JUGA: Asyik Menjala Ikan, Tiba-Tiba Marimin Hilang, Kabarnya Diseret Buaya)

Perbuatan NN itu membuat warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu murka dan melakukan pengusiran.

Lantas bagaimana NN dapat bersuami dua?

Ketika melakukan mediasi di Polsek Karang Tengah, NN mengaku jika keputusannya menikah dua kali, karena sama-sama cinta dan sayang kepada dua pria tersebut.

NN sebenarnya sudah menikah dengan TS. Namun, ia kembali melakukan pernikahan dengan UA pada Desember 2021 lalu.

Pernikahan kedua NN tanpa sepengetahuan suami pertamanya. Ia melakukannya secara diam-diam agar tidak menimbulkan kecurigaan.

(BACA JUGA: Usai Ibadah Waisak, Vihara Girinaga Makassar Terbakar, Penyebab Langsung Diketahui )

Sampai lima bulan berselang, TS mulai mendapat informasi bahwa NN kerap bersama laki-laki lain.

Setiap pagi, wanita tersebut mengunjungi rumah suami mudanya di Babakancaringin.

Pihak keluarga TS lantas melakukan penyelidikan secara diam-diam, dengan mengikuti NN bepergian hingga tiba di rumah suami mudanya.

Kemudian, pasangan tersebut dipergoki dan diusir warga. Kejadian itu, kemudian ditangani Polsek Karang Tengah untuk dilaksanakan mediasi, pada Minggu, 9, Mei 2022.

(BACA JUGA: Cuma Nyolong Ternak, Empat Napi di NTT Dijebloskan ke Lapas Batu Nusakambangan, Ini Alasannya Kemenkumham)

Tokoh Masyarakat Desa Tanjungsari, Aep Ibing mengungkapkan, wanita bersuami dua di Cianjur tersebut menikah tanpa sepengetahuan suami pertama.

Admin
Penulis