Nasional . 15/05/2022, 17:04 WIB

KPK Terima 395 Barang Objek Gratifikasi Lebaran, Nilainya Ratusan Juta Rupiah

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sedikitnya 395 barang objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idulfitri hingga H+13 Lebaran. Nilai ratusan barang tersebut ditaksir mencapai Rp274.117.519.

Secara terperinci, barang yang dilaporkan tersebut terdiri dari 7 objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksiran Rp4.350.000; 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksiran Rp153.736.899; 9 objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksiran Rp32.290.000; serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksiran Rp83.740.620.

(BACA JUGA: Usai Tetapkan Wali Kota Ambon Tersangka, KPK Tancap Gas Periksa Sejumlah Saksi)

"Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Minggu, 15 Mei 2022.

Saat ini, kata dia, barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor.

KPK, menurut Ipi, juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya dan akan terus diupdate perkembangannya.

(BACA JUGA: KPK Faslilitasi Kunjungan Daring Keluarga Tahanan pada Hari Raya Waisak)

"KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," kata Ipi.

Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauan melalui Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

KPK mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi baik sebagai pemberi maupun penerima. Karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi.

(BACA JUGA: KPK Sebut Wali Kota Ambon Terima Suap Rp500 Juta)

Jika karena kondisi tertentu seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

"Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198," ucap Ipi.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com