Hukum dan Kriminal . 03/08/2026, 19:26 WIB
fin.co.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat teguran pertama kepada YouTube setelah menemukan siaran langsung yang diduga mempromosikan rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak di bawah umur.
Teguran tersebut diberikan menyusul beredarnya konten milik YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga menampilkan promosi produk vape saat melakukan siaran langsung bersama anak-anak.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan surat peringatan kepada YouTube telah dikirim sejak Minggu, 2 Agustus 2026. Menurutnya, platform tersebut diduga tidak hanya melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia, tetapi juga pedoman komunitas yang dimilikinya sendiri.
"Melayangkan surat peringatan kepada platform Youtube yang telah dengan nyata dan jelas tidak hanya melanggar aturan yang ada oleh negara di Indonesia tapi juga melanggar community guidelines-nya mereka sendiri," kata Meutya, Senin, 3 Agustus 2026.
Ia menambahkan, Kemkomdigi akan memberikan waktu selama tiga hari kepada YouTube untuk merespons teguran tersebut. Selain itu, pihaknya juga telah mengirimkan surat pemanggilan guna meminta penjelasan langsung dari pihak platform.
"Jadi kita akan lihat dalam 3 hari, esok atau lusa akan dipanggil. Kita juga sudah keluarkan surat pemanggilan untuk mendengar jawaban dari platform Youtube," sambung Meutya.
Menurut Meutya, kasus tersebut menunjukkan masih adanya ketidakkonsistenan perusahaan teknologi besar dalam melakukan pengawasan terhadap konten-konten yang berpotensi membahayakan masyarakat, terutama anak-anak.
"Dan ini membahayakan tidak hanya anak-anak ya, tapi juga banyak pihak masyarakat Indonesia yang dirugikan jikalau mereka terus dibiarkan untuk melakukan hal-hal ini dengan tidak tertib," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pengiriman surat teguran merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui surat tersebut, Kemkomdigi meminta YouTube segera meninjau dan mengambil tindakan terhadap konten yang dipermasalahkan. Platform itu juga diminta memberikan klarifikasi mengenai langkah yang telah maupun akan dilakukan untuk menangani persoalan tersebut.
Selain itu, YouTube didorong memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif terhadap materi yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak di ruang digital, termasuk promosi produk rokok elektronik. Kemkomdigi juga meminta platform tersebut meningkatkan kecepatan penanganan konten serupa serta memastikan sistem deteksi dan pembatasan usia berjalan secara efektif.
"Jadi esok kita akan panggil Youtube setelah kita berikan surat peringatan kepada Youtube kemarin. Itu untuk yang Bigmo clear ya," tukasnya.
Candra Pratama/Disway
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id