JAKARTA, FIN.CO.ID- Pengamat Politik, Faizal Assegaf menyarankan kepada Politikus PDI-P Ruhut Sitompul dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk bertemu.
Melalui akun Twitter pribadinya, Faizal meminta kepada Ruhut dan Anies bertemu untuk menunjukan kalau berbeda politik adalah hal biasa dan lebih dewasa.
"Pak @ruhutsitompul & @aniesbaswedan sebaiknya ketemu dan berdialog beda politik biasa, tunjukan kalian jauh lebih bijak dan dewasa," @Faizal Assegaf sebagaimana dikutip FIN dari @faizalassegaf pada Sabtu, 14 Mei 2022.
Faizal beranggapan jika Ruhut Sitompul dan Anies Baswedan saling merangkul, maka para masyarakat akan mengapresiasi hal tersebut.
Selain itu, Faizal mentautkan Geisz Chalifah ke dalam tweetnya untuk tampil dan mediasi.
"Kalau Anies merangkul dan maafkan Ruhut, atau sebaliknya Ruhut yang tulus temui Anies Publik apresiasi. Ustad @geiszChalifah monggo tampil mediasi," sambungnya.
(BACA JUGA: Faizal Assegaf Sindir Gestur Jokowi Seperti Dicueki Joe Biden: Malu Dong Sama Rakyat )
(BACA JUGA:Nicho Silalahi Ucap Kata Kasar ke Ruhut Sitompul Usai Posting Anies Baswedan Pakai Baju Adat Papua)
Dikabarkan sebelumnya, Politkus Partai PDI-P mengunggah foto editan Anies Baswedan yang menggunakan pakaian adat papua melalui akun twitterya. Hal tersebut menjadi polemik di media sosial karena dianggap rasis.
Berbagai tokoh seperti Roy Suryo, Geisz Chalifah, dan Petrodes Mega Keliduan mengkritik postingan Ruhut Sitompul.
Sehingga Ruhut Sitompul dilaporkan kepada pihak kepolisian terkait unggahannya yang memperlihatkan foto Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenakan pakaian adat Papua, koteka.
Ruhut Sitompul dipolisikan oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev), Petrodes Mega M.S Keliduan alias Mega pada Rabu 11 Mei 2022.
Laporan itu diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
(BACA JUGA: Tokoh Papua yang Lapor Ruhut Sitompul: Tidak Ada Urusan dengan Anies dan Jokowi, Ini Soal Adat Kami! )
Ruhut dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). Polisi membenarkan adanya laporan ini.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq