Nasional . 14/05/2022, 16:13 WIB
"Iya, ada laporannya di kami," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis.
Zulpan mengatakan penyidik saat ini masih mempelajari laporan tersebut untuk itu pihaknya belum bisa memberikan banyak keterangan.
"Setiap laporan pasti kami pelajari terlebih dahulu," ujarnya.
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Adapaun pelapor dalam kasus ini yakni Panglima Komandan Patriot Revolusi, Petrodes Mega MS Keliduan.
Sedangkan pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Bapak Kapolri @ListyoSigitP tolong giliran @ruhutsitompul yang sudah sangat memalukan Suku Batak Tapanuli agar segera ditangkap dan ditahan, Gambar Palsunya telah menghina adat Istiadat Rakyat Papua dan sangat merendahkan mereka yang patuh terhadap Hukum Adat dan Hukum Nasional. https://t.co/6nKeY6OfKl pic.twitter.com/3dfaSZ1237
— Nicho Silalahi ( Nicholas Frans Giskos ) (@Nicho_Silalahi) May 14, 2022
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com