News . 13/05/2022, 11:07 WIB

Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor 81 Ribu Liter Minyak Goreng

Penulis : Admin
Editor : Admin

SURABAYAFIN.CO.ID- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur dan Bea Cukai Tanjung Perak bersinergi dengan Bareskrim Mabes Polri, Polda Jawa Timur, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam menggagalkan ekspor 81.040 liter minyak goreng kemasan berbagai merek.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Padmoyo Tri Wikanto, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (12/05) di Terminal Teluk Lamong Surabaya menjelaskan bahwa penegahan dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Polres Tanjung Perak Surabaya.

"Pada tanggal 10 Mei 2022, kami mendapatkan informasi adanya rencana ekspor minyak goreng, yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil berupa Minyak Goreng dalam kemasan (RBD Palm Olein)," ujarnya.

(BACA JUGA: Bea Cukai Sidoarjo Gagalkan Pengiriman 272.000 Batang Rokok Polos)

Minyak goreng tersebut diketahui akan dikirim ke Dili, Timor Leste oleh CV ADS dan CV TYL. Modus pelanggaran yang dilakukan ialah dengan cara memberitahukan jenis barang tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB). 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai dan Polri melakukan pemeriksaan fisik bersama pada tanggal 11 Mei 2022. Dari total delapan kontainer yang diberitahukan, terdapat lima kontainer yang memuat 81 ribu liter minyak goreng dengan merek Linsea, Tropis, dan Tropical.

(BACA JUGA: Tingkatkan Kepatuhan Pedagang Eceran, Bea Cukai Laksanakan Operasi Pasar di Yogyakarta dan Tembilahan)

"Kami pun melakukan penegahan dan akan memprosesnya bersama Polri sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, telah ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu R sebagai pembeli minyak goreng yang akan dijual ke luar negeri dan E sebagai pengurus dokumen," jelasnya.

Pada konferensi pers penggagalan ekspor minyak goreng yang dihadiri Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol. Agus Andriato, Padmoyo juga mengatakan upaya penggagalan ekspor minyak goreng oleh Bea Cukai dan Polri ini dilaksanakan dalam rangka mengamankan kebijakan pemerintah berupa pelarangan sementara ekspor produk crude palm oil (CPO) dan turunannya.

(BACA JUGA: Jalankan Langkah Preventif Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Aktif Berikan Sosialisasi Cukai)

“Ini adalah wujud sinergi Bea Cukai dan Polri dalam upaya mengamankan pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menstabilkan harga minyak goreng. Adapun atas ekspor ilegal ini akan kami tindak lanjuti penegakan hukumnya melalui proses penyidikan,” pungkasnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com