Polri Ungkap Alasan FBI Amerika Tak Tangkap Penista Islam Pendeta Saifuddin Ibrahim, Ternyata Begini

fin.co.id - 13/05/2022, 00:11 WIB

Polri Ungkap Alasan FBI Amerika Tak Tangkap Penista Islam Pendeta Saifuddin Ibrahim, Ternyata Begini

Saifuddin Ahmad

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tersangka penista agama Islam, pendeta Saifuddin Ibrahim hingga kini belum ditangkap FBI Amerika. 

Polri pun mengungkap alasan-alasan yang membuat FBI tak menangkapnya.

Meski demikian, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Polri akan terus berupaya memulangkan Saifuddin Ibrahim yang telah meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Al Quran.

(BACA JUGA: Heboh! Saifuddin Ibrahim Ajak Anies Baswedan Terima Yesus sebagai Tuhan: Dia Akan Jadi Presiden RI)

“Masih berproses untuk upaya pemulangan tersangka melalui jalur kerja sama yang dimiliki oleh Polri dengan FBI,” katanya, Kamis, 12 Mei 2022.

Menurutnya, Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum yang ada di Amerika Serikat untuk memulangkan tersangka Saifuddin Ibrahim ke Tanah Air.

“Belum (ditangkap) karena otoritas AS, jadi terus dikomunikasikan dengan aparat penegak hukum di sana. Nanti kalau sudah ada info lagi akan disampaikan,” kata Dedi.

(BACA JUGA: Kasus Penodaan Agama Pendeta Saifuddin Ibrahim, Kejagung Terima SPDP dari Bareskrim)

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan Polri belum mendapat respon dari otoritas Amerika Serikat untuk menangkap Saifuddin Ibrahim yang diduga tengah berada di Amerika Serikat.

Menurut dia, otoritas Amerika Serikat tidak dapat menangkap Saifuddin Ibrahim karena tidak ada aturan yang dilanggar di negeri Paman Sam tersebut. Namun, Polri berupaya untuk bisa menangkapnya dengan memberikan informasi kepada Kedutaan Amerika Serikat di Indonesia terkait pelanggaran hukum yang pernah dilakukan Saifuddin Ibrahim di Tanah Air.

“Upaya tetap dilakukan dengan menginfokan kepada Kedutaan AS di Indonesia bahwa data aplikasi pengajuan visanya kan ada pertanyaan apakah sudah pernah dihukum atas suatu kasus (SI pernah di Putus hukuman di PN Tangerang kasus yang sama). (Kemungkinan) informasinya tidak diisi dengan benar,” kata Agus.

Agus menambahkan, saat ini Polri hanya bisa menunggu respon dari otoritas Amerika Serikat untuk menangkap Saifuddin Ibrahim.

“Kami lebih banyak pasif menunggu respon mereka, kami kan tidak punya kewenangan saat yuridiksi bukan wilayah Polri,” kata Agus.

Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA. Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi, yang terdiri atas 9 saksi, 4 saksi ahli (ahli bahasa, ahli Agama Islam, ahli ITE dan ahli pidana).

Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa konten YouTube milik Saifuddin Ibrahim.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->