BEKASI, FIN.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi memprediksi 10 ribu pendatang akan tinggal dan menetap setelah mudik Lebaran tahun ini.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufik Hidayat mengungkapkan, pihaknya tidak akan melakukan pemeriksaan ke kontrakan ataupun kos-kosan yang berada di wilayah Kota Bekasi bagi para pendatang baru.
(BACA JUGA: Ternyata Pelaku Begal TNI Masih Usia Belasan, Tiga Orang di Bawah Umur, Sembilan Pelaku Telah Tertangkap)
"Untuk saat ini kami tidak melakukan operasi yustisi dikarenakan memang sudah tidak ada peraturan yang mendasari," ucap Taufik Hidayat saat dihubungi fin.co.id Selasa 10 Mei 2022.
Menurut Taufik walaupun tidak melakukan operasi yustisi dengan mendatangi kontrakan atau kos kosan, pihaknya tetap akan mendata para pendatang dengan cara menggunakan online system yang imbauannya sudah diberikan kepada lurah dan juga camat.
"Untuk pendataan kami tetap melakukan dan mengimbau agar warga mengurus dan melaporkan. Cukup dengan cara download atau scan QR code dan diisi Formulir F1.15 serta laporan ke kecamatan," ungkapnya.
Ia memastikan, pelaporan tersebut harus dilakukan oleh para pendatang yang nantinya akan tinggal di Kota Bekasi agar nantinya tetap bisa terpantau dan terdata dengan jelas.
(BACA JUGA: Ratusan Sapi di Kabupaten Gresik Terserang Penyakit, Belasan Ekor Mati, Butuh Status Kejadian Luar Biasa)
Lanjutnya Taufik Hidayat menegaskan kepada para pendatang yang akan tinggal di Kota Bekasi untuk melengkapi dokumen pribadi ataupun dokumen pengenal dan yang terutama harus mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
"Kalo untuk syarat utama yang terpenting harus mempunyai KTP Elektronik dan wajib mengiai Formulir F1.15 lalu melaporkan ke pihak kecamatan," tuturnya.
Taufik Hidayat menghimbau kepada warga yang nantinya akan mendatangi Kota Bekasi dan akan menetap, harus sudah melengkapi surat surat administrasi dahulu sebelum melakukan perpindahan.
Ia juga menyampaikan kepada warga yang sudah lama tinggal sementara di Kota Bekasi dan sudah melebihi waktu selama satu tahun diminta untuk mengurus proses perpindahan penduduk sebagaimana sesuai Undang Undang tentang Administrasi Kependudukan. (Tuahta Simanjuntak)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq