Jakarta . 10/05/2022, 14:13 WIB

Usai Libur Lebaran, Pejabat Pemkot Jakarta Utara Pantau Ruangan Kerja Pegawai Kantor Walikota

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Usai pelaksanaan cuti lebaran tahun 2022, lingkungan pejabat Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara mendatangi setiap ruangan kerja di Gedung Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara.

Pelaksanaan tersebut dilakukan pula oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, dalam kesempatan tersebut ia memeriksa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berjalan dengan baik sekaligus silaturahmi dengan staff.

"Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara adalah ruangan kerja pertama yang kita cek sekaligus silaturahmi dengan para staf. Untuk kehadiran pegawai PTSP ada 75 persen yang Work From Office (WFO) dan 25 persen Work From Home (WFH)," ucap Ali Maulana Hakim dalam keterangan resminya yang fin.co.id dapatkan Selasa 10 Mei 2022.

(BACA JUGA: Setelah Sempat Ditunda, Ajang Street Race Polda Metro Jaya akan Dilaksanakan di Bekasi)

Lanjutnya ia menerangkan bahwa pelaksanaan acara halal bihalal di lingkungan Gedung Kantor Walikota tersebut dibagi menjadi dua sesi, hal itu dilakukan guna menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

"Setelah apel, kita bersilaturahmi dengan seluruh pejabat eselon 3 dan 4. Prokes diterapkan dan para staf yang berada di ruangan masing-masing akan kita monitor dengan mendatangi langsung di ruang kerjanya," ungkapnya.

(BACA JUGA: Antisipasi Lonjakan Covid-19 Pascamudik, Pemkot Bekasi Siapkan Fasilitas Kesehatan)

Saat melakukan monitoring dan halal bihalal, Walikota didampingi langsung oleh Wakil Walikota Kota Administradi Jakarta Utara Juaini, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara Abdul Khalit dan Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan Sekko Administrasi Jakarta Utara Wawan Budi Rohman.

"Kehadiran ini sifatnya wajib dan jam kerja sudah normal dari jam 8 pagi sampai 4 sore untuk hari Senin-Kamis sedangkan di hari Jumat sampai jam 16.30 WIB," jelasnya.

Ali Maulana Hakim juga menjelaskan jika ada pegawai pemerintahan yang tidak hadir dengan alasan yang jelas sesuai aturan dan tidak menyampaikan surat keterangan izin resmi dan lain lain, maka pegawai tersebut dianggap tidak hadir dan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku.

Reporter : Tuahta Simanjuntak

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com