Siwi Widi Pakai Duit dari Anak Eks Pejabat Pajak untuk Jalan-jalan hingga Perawatan di Korea

fin.co.id - 10/05/2022, 23:18 WIB

Siwi Widi Pakai Duit dari Anak Eks Pejabat Pajak untuk Jalan-jalan hingga Perawatan di Korea

Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Terima Uang Korupsi dari Wawan Ridwan

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan pramugari Siwi Widi Purwanti mengaku menerima uang sebanyak Rp647 juta dari putra mantan pegawai pajak Wawan Ridwan, M Farsha Kautsar. Uang tersebut diakuinya digunakan untuk jalan-jalan hingga perawatan kecantikan di Korea.

Pengakuan itu dilontarkan Siwi Widi saat bersaksi di persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Wawan Ridwan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022.

(BACA JUGA: Diduga Kecipratan Suap Pajak, Siwi Widi Sudah Kembalikan Rp647 Juta ke KPK)

Semula, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Siwi Widi sebagai saksi kasus tersebut.

Dalam BAP, Siwi Widi mengakui uang sejumal Rp647.850.000 itu digunakan untuk keperluan pribadi, seperti jalan-jalan, perawatan kecantikan di Korea hingga berbelanja barang-barang mewah.

"Seperti BAP ibu nomor 22 (uang Rp 647 juta) untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket merk Gucci, dan untuk perawatan kecantikan di Korea, apa benar?" tanya jaksa KPK.

(BACA JUGA: Kata KPK, Siwi Widi Janji Balikin Duit Suap Eks Pejabat Pajak)

"Ya, seingat saya begitu," jawab Siwi.

Meski begitu, Siwi Widi mengaku tidak mengetahui asal-usul sumber uang yang diberikan Farsha.

Sepengetahuannya, Farsha memiliki usaha. Namun ia tidak tahu secara persis bidang usaha yang digeluti Farsha tersebut.

(BACA JUGA: Profil dan Biodata Siwi Widi, Eks Pramugari yang Diduga Kecipratan Suap Rp647 Juta)

"Dari uangnya sendiri," katanya.

Dalam surat dakwaan, Wawan Ridwan disebut melakukan pencucian penerimaan gratifikasi berupa uang bersama Farsha Kautsar selama kurun April 2018 hingga Agustus 2020.

Uang itu lalu diubah bentuknya dengan cara pertama, menukarkan penerimaan uang dalam bentuk mata uang asing ke mata uang rupiah atas nama Muhammad Farsha Kautsar senilai Rp8.888.830.000,00; kedua, memindahkan ke rekening M. Farsha Kautsar pada tanggal 28 Januari sampai dengan 29 April 2019 senilai Rp1.204.473.500,00.

(BACA JUGA: Gegara Diduga Kecipratan Suap Eks Pejabat Pajak, Siwi Widi Bakal Dipanggil KPK)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->