Kenaikan Kasus COVID-19 PascaLebaran, Menkes: Kita Tunggu 20 sampai 25 Hari ke Depan

fin.co.id - 09/05/2022, 19:45 WIB

Kenaikan Kasus COVID-19 PascaLebaran, Menkes: Kita Tunggu 20 sampai 25 Hari ke Depan

Ilustrasi tes COVID-19.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kenaikan kasus konfirmasi COVID-19 di Indonesia usai perayaan Lebaran 2022 akan terlihat dalam kurun waktu 20-25 hari ke depan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan situasi kasus konfirmasi COVID-19 sudah menurun. 

(BACA JUGA: Puncak Macet Parah, Kendaraan Tidak Bisa Bergerak, Mulai Jalan Pukul 18.15 WIB, Setelah Diterapkan Satu Arah)

Pemerintah hingga sekarang sudah sampai di fase monitoring dengan hati-hati.

"Sekarang sudah sepekan setelah hari raya, kita tunggu sekitar 20-25 hari ke depan apakah ada pola kenaikan yang sama seperti libur Natal dan Lebaran tahun sebelumnya," kata Budi Gunadi, Senin, 9 Mei 2022. 

Upaya monitoring dilakukan pihaknya terhadap varian baru yang ada di dunia sebab lonjakan kasus terjadi kalau ada varian baru SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.

"Beberapa negara yang kasusnya naik seperti Taiwan dan Amerika Serikat adalah varian Omicron BA.2 yang juga sudah banyak di Indonesia," katanya.

(BACA JUGA: Begini Pengakuan Pengemudi, Detik-detik Sebelum Mobil Calya Ditabrak Truk Kontainer di Bekasi dari Belakang )

Di negara lain seperti Inggris dan India, kata Budi, varian BA.2 sudah dominan tapi kasusnya tidak naik dengan pesat sama seperti di Indonesia.

"Satu negara di Afrika Selatan ada kenaikan sedikit, ada varian baru BA.4 dan BA.5, tapi karena kenaikannya masih sedikit dan jumlahnya belum banyak, kita terus monitoring bersama WHO mengenai varian baru ini," ujarnya.

Budi mengatakan Kemenkes juga memantau pergerakan kasus COVID-19 usai Lebaran 2022. 

Sebab Berdasarkan monitoring usai libur panjang, kenaikan akan mulai terjadi di hari ke 27 sampai 34 sesudah hari raya.

(BACA JUGA: Viral! Anies Baswedan Ancam Manusia Intoleran: Jika Saya Presiden, Saya Akan Tindak Tegas dan Keras)

Dilansir dari laporan Satgas Penanganan COVID-19, PPKM Jawa-Bali yang berlaku tiga pekan lalu, tidak ada daerah yang masuk kategori PPKM level empat. 

Daerah level tiga hanya tinggal 2 kabupaten/kota, daerah level dua berjumlah 97 kabupaten/kota, dan daerah level satu berjumlah 29 kabupaten/kota.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->