TANJUNG SELOR, FIN.CO.ID - Sebanyak 15 rekening bank terkait polisi tajir melintir Briptu HSB, disita penyidik Polda Kalimantan Utara.
Penyitaan dilakukan terkait dugaan kepemilikan tambang emas liar di Sekatak, Bulungan, Kaltara.
"Rekening semua yang kita temukan, rekening di rumahnya, baik itu istri, ibu, dan semuanya karena kita kemarin menjerat dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). (Rekening) kita amankan," kata Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol. Daniel Adityajaya didampingi Dirreskrimsus AKBP Hendy Febrianto Kurniawan, Senin, 9 Mei 2022.
(BACA JUGA: Bisnis Pakaian Bekas, Polisi Berpangkat Briptu Dijadikan Tersangka)
Selain rekening HSB dan keluarganya, penyidik juga mengamankan rekening atas nama orang lain dan beberapa catatan alat bukti transfer uang.
"Itu kami amankan juga untuk dianalisis alasan atau modus pemberian tersebut," ujarnya.
Jika ada indikasi uang turut mengalir kepada pejabat tertentu yang berkaitan dengan wewenang dan jabatannya, polisi juga akan menggelar perkara.
(BACA JUGA: Tambang Emas Secara Ilegal, Polisi Tetapkan 16 Tersangka)
"Tujuannya untuk melihat apakah itu masuk ranah korupsi atau tidak," ujarnya.
Terhadap 15 rekening yang diamankan, Polda belum menyimpulkan nilai total dana yang tersimpan di dalamnya.
"Nilainya belum bisa kita buka karena kami harus menggunakan otoritas PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang memiliki kewenangan. Dan kami juga sudah mengajukan untuk dapat mengakses terkait dengan isi rekening tersebut," ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Kalimantan Utara, HSB yang notabene berpangkat Briptu dan bertugas di Ditpolair Polda Kalimantan Utara diduga memiliki penambangan emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Dari proses penyidikan, penyidik menyangkakan Pasal 158 juncto Pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Ia diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq