Kapolres Cianjur menambahkan, kedua pelaku tersebut dalam pengaruh alkohol, pelaku diancam Pasal Pasal 172 KUHP dan Pasal 503 KUHP dengan hukuman kurungan tiga hari dan selama-lamanya tiga minggu.
Kedua pelaku dikembalikan ke pihak orang tua karena pelakunya masih di bawah umur dan dari DKM Masjid Al-Furqon tidak menuntut untuk diproses secara hukum.
(BACA JUGA:Korban Pamer 'Burung' Diminta Lapor Polisi)
Seperti diketahui, video kejadian pemuda geber motor di Cianjur viral dari rekaman CCTV beredar di media sosial, dan menjadi bahan perbincangan dari warganet.