Uni Eropa Umumkan Embargo Minyak dari Rusia

fin.co.id - 04/05/2022, 19:00 WIB

Uni Eropa Umumkan Embargo Minyak dari Rusia

Uni Eropa

Ini merupakan aksi balasan Putin setelah sebelumnya, Amerika Serikat Cs mengecam Rusia atas tindakannya melakukan serangan militer ke Ukraina.

Keputusan penerapan sanksi ekonomi itu diterbitkan oleh pemerintah Rusia melalui dekrit yang ditandatangani oleh Putin.

(BACA JUGA: Langkah Diplomatik Presiden Jokowi Soal Ukraina dan Rusia di KTT G20 Dipuji)

Tidak disebutkan negara mana saja yang masuk daftar hitam sanksi ekonomi Rusia.

Yang pasti, dalam dekrit itu disebutkan Rusia melarang ekspor produk dan bahan mentah kepada orang dan entitas yang telah dikenai sanksi.

Tak hanya itu. Dekrit tersebut juga melarang transaksi dengan individu dan perusahaan asing. 

Selain itu, rekanan Rusia diizinkan untuk tidak memenuhi kewajiban terhadap mereka.

(BACA JUGA: Jokowi Undang Putin dan Zelenskyy ke Indonesia, Bahas Solusi Damai Rusia dan Ukraina)

Berdasarkan dekrit tersebut, pemerintah Rusia memiliki waktu 10 hari untuk menyusun daftar individu dan perusahaan asing yang akan dikenai sanksi.

Informasinya akan ada kriteria tambahan untuk sejumlah transaksi yang dapat dikenai pembatasan oleh Rusia.

Belum diketahui, apakah Indonesia termasuk negara yang masuk daftar sanksi ekonomi Rusia.

(BACA JUGA: Tuduh Amerika Perpanjang Konflik di Ukraina, Rusia: Jangan Remehkan Ancaman Perang Nuklir)

 

Admin
Penulis